S U G E N G R A W U H

Selamat Datang Di Halaman Kami

Monggo

Jumat, 27 Februari 2009

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Hadits Nabi merupakan sumber ajaran Islam, disamping al-Qur’an. Di lihat dari periwayatannya hadits berbeda dengan al-Qur’an. untuk al-Qur'an, semua periwayatanya berlangsung secara mutawatir, sedang untuk hadits, sebagian periwatannya berlangsung secara mutawattir dan sebagian lagi berlangsung ahad. Hadits mengenal istilah shohih, hasan, bahkan ada mardud dan dhoif dan lainya yang hal itu berarti kita harus menolak/memperlakukan berbeda hadis itu, sedangkan dalam al-Qur'an tidak mengenal hal itu kerena al-Qur'an dari segi periwayatannya adalah mutawatir yang tidak lagi diragukan isinya, tetapi dalam kaitan hadits kita harus cermat, siapa yang meriwayatkan, bagaimana isinya dan bagaimana kualitasnya, kualitas hadits ini juga berpengaruh terhadap Hukum yang dihhasilkan berdasarkan hadits tersebut.
B. Penelitian sanad Hadits dari Ummil Mu'minin Maimunah binti al Harits r.ah.
Dalam Kitab Shahih Bukhari 2/178
"حدثنا يحيى بن بكير عن الليث عن يزيد عن بكير عن كريب مولى ابن عباس أن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها أخبرته : أعتقت وليدة ولم تستأذن النبي صلى الله عليه و سلم فلما كان يومها الذي يدور عليها فيه قالت أشعرت يا رسول الله أني أعتقت وليدتي ؟ قال ( أو فعلت ) . قالت نعم قال ( أما إنك لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك )" 
Dalam Kitab Shahih Muslim: Juz 3 Hal. 79
حَدَّثَنِى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِىُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ ».
C. Rumusan Masalah
Sungguh telah banyak problem yang menimpa otentisitas hadits, mulai dari persoalan ekternal, yakni aksi gugat mengugat yang datang dari kalangan non muslim (orientalis) maupun muslim sendiri, yang mempersolakan keberadaan hadits. 
Dengan penilitian ini diharapkan kita bisa mengetahui status sanad sebuah hadits apakah termasuk Sohih, Hasan, atau Dlo'if, dan apakah Hadits itu Masuk derajat Mutawatir, Masyhur atau Ahad.
D. Tujuan Penelitian
Setelah melakukan penelitian Hadits diharapkan kita dapat memberikan gambaran dan kesimpulan mengenai status sanad sebuah hadits, dan mengetahui seluk beluknya, Serta kondisi para rawi berdasarkan pendapat para Ulama' 











 


BAB II
TEMUAN PENELITIAN
 Dari penelusuran dan penelitian hadits ini terdapat beberapa riwayat, namun hanya dua riwayat yang penulis ambil dan teliti, yaitu dari Imam Bukhari Imam dan Muslim, karena semua riwayat bermuara/berkumpul pada Bukair bin Abdillah.
berikut teks Hadits secara lengkap dari dua kitab tersebut.
Dalam Kitab Shahih Bukhari: Juz 2 Hal. 915
2452 - حدثنا يحيى بن بكير عن الليث عن يزيد عن بكير عن كريب مولى ابن عباس أن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها أخبرته : أعتقت وليدة ولم تستأذن النبي صلى الله عليه و سلم فلما كان يومها الذي يدور عليها فيه قالت أشعرت يا رسول الله أني أعتقت وليدتي ؟ قال ( أو فعلت ) . قالت نعم قال ( أما إنك لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك ) 
Dalam Kitab Shahih Muslim: Juz 3 Hal. 79
حَدَّثَنِى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِىُّ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى عَمْرٌو عَنْ بُكَيْرٍ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ مَيْمُونَةَ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ ».







BAB III
ANALISA SANAD
A. Analisis Kualitatif
1. Skema Sanad Hadits yang di teliti



















2. Biografi Para Periwayat
Jalur Imam Bukhari
 Maimunah binti al Harits : nama lengkapnya adalah Maimunah binti al Harits al Amiriyah al Hilaliyah (Ummi al Mu'minin), ada yang mengatakan nama beliau adalah Birrah. Wafat tahun 51H. menurut pendapat yang Shahih. Beliau meriwayatkan Hadits langsung dari Rasulullah saw.
Sahabat yang meriwayatkan Hadits dari beliau antara lain : Ibrahim bin Abdillah bin Ma'bad bin Abbas, Sulaiman bin Yasar, serta Kuraib maula ibnu Abbas.
 Kuraib Maula ibnu Abbas : nama lengkapnya adalah Abu Risydin Kuraib bin Abi Muslim al Qurasyi al Hasyimi , hidup pada masa Utsman bin affan dan Zaid bin Tsabit,  
Berguru pada Ibnu Abbas, Usamah, Mu'awiyah, Masyur, Maimunah, A'isyah, Ummu Salamah, Ummu al Fadl dan dari para Sahabat yang lain. 
Murid beliau antara lain adalah dua orang putranya yaitu Ahmad dan Risydin, Amr bin Dinar, Salim bin Abi al Ja'di, Az Zuhri, Musa bin Uqbah dan para Tabi'in yang lain. Imam Bukhari dan Muslim juga meriwayatkan dari beliau. Imam Bukhari mengatakan : Beliau Wafat di Madinah tahun 98 H. 
 Bukair bin Abdillah: nama lengkapnya adalah Abu Abdillah Bukair bin Asyaj al Quraisyi, dikenal juga dengan panggilan Abu Yusuf al Madani, Wafat tahun 120 H. ada yang mengatakan setelahnya
Guru beliau antara lain : abu Umamah as'ad bin Sahl bin Hanif, Usiad bin Robi' bin Khodij, Bisr. Bin Sai'd, al Hasan bin Ali bin Abi Rofi' serta Kuraib Maula ibnu Abbas.
Murid murid beliau antara lain: Ibrahim bin Nasyid al wa'lani, Ayyub bin Musa, Ja'far bin Rabi'ah serta yazid bin Abi Habib.
 Yazid : nama lengkapnya adalah Yazid bin Abi Habib Suwaid al Azadi Abu Raja' al Mishri, termasuk min sigharit tabi'in, Wafat tahun 128 H.
Guru beliau antara lain: Ibrahim bin Abdillah bin Hanin, Aslam abi Imran at Tajibi, Bakar bin Amr al Mu'afiri, serta Bukair bin Abdillah al Asyaj.
Murid beliau antara lain :Abu Khuzaimah Ibrahim as Tsabiti, Hrmalah bin Imran al Tajibi, Risydin bin Sa'ad, Sa'id bin Abi Ayyub, serta al Laits bin Sa'ad.
 Al Laits bin Sa'ad bin Abdurrahman abul Harits al Mishri. terkenal dengan julukan Abal Harits lahir pada tahun 94/93 H. pada masa Khalifah Walid bin Abdil Malik, . Wafat pada Hari Jum'at Tanggal 14 Sya'ban tahun 165/175 H.
Guru beliau diantaranya adalah : Atho' bin abi Robach, Nafi' al Umri, Az Zuhri, Ibrahim bin Abi Ublah, Ayyub bin Musa serta Yazid bin Abi Habib.
Murid beliau antara lain : Ahmad bin Abdillah bin Yunus, Adam bin Abi Iyas, Asyhab bin Abdil Aziz serta Yahya bin Abdillah bin Bukair. 
 Yahya bin Abdullah bin Bukair Al Mishri, Lahir tahun 154 H. wafat pada pertengahan bulan Shafar tahun 231 H. 
guru beliau adalah Hammad bin Zaid, Bakar bin Mudhor, dan Imam al A'dhom Malik, serta Al Laits bin Sa'ad.
Murid beliau antara lain: Imam Bukhari, Isma'il bin Abdillah al Ashbihani, Harmalah bin yahya al Tajibi.
 Imam Bukhari : nama lengkapnya ialah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah, Lahir tahun 194 H. Wafat tahun 256 H.






Jalur Imam Muslim
 Amr bin Harits: nama lengkapnya adalah Amr bin Harits bin ya'qub al Anshari, Lahir di Mesir Wafat sebelum tahun 150 H. menurut yahya bin Bukair beliau lahir tahun 92/92 H. ada yang mengatakan tahun 92. 
guru beliau antara lain adalah Ismail bin Ibrahim al Anshari, Ayub bin Musa al Quraisyi, bakar bin Saudah al Judzami, serta Bukair bin Abdillah bin al Asyaj.
Murid beliau antara lain ; Usamah bin Zaid al Laitsi, Bakr bin Mudhor, Bukair bin Asyaj (yang juga sebagai gurunya), Risydin bin Said, Solih bin Kisan, serta Abdullah bin Wahbin.
 Ibnu Wahbin: nama lengakanya ialah Abdullah bin Wahab bin Muslim al Quraisyi, Min Sighorut Tabi'in, Lahir tahun 125 H. Wafat pada tahun 197 H.
Guru beliau antara lain : Ibrahim bin Sa'ad az Zuhri, Ibrahim bin Nasyid al Wa'lani, Usamah bin Zaid bin Aslam serta Amr bin Harits al Mishri.
Murid beliau antara lain : Ibrahim bin Mundhir al Hazami, Ahmad bin Sa'id al Hamdani, Ahmad bin Sholih al Mishri serta Harun bin Said al Ailiya.
 Harun bin Sa'id al Ailiya: nama lengkapnya adalah Harun bin Sa'id bin al Haitsim bin Muhammad. Lahir pada tahun 170 H. Wafat tahun 253 H.
Guru beliau antara lain : Asyhab bin Abdul Aziz, Abi Dhomroh Anas bin Iyadh, Khalid bin Nazar serta Abdullah bin Wahbin.
Murid beliau antara lain : Imam Muslim, Abu Dawud, Ibrahim bin Matrukh, Al Hasan bin Ahmad bin Sulaiman al MIshri.
 Imam Muslim : nama lengkapnya adalah Muslim bin Hujjaj bin Muslim al Qusyairi, al Naisaburi, Lahir pada tahun 204 H, Wafat tahun 261 H.



3. Pembahasan Tsiqat Al Ruwaat
Sebuah hadits bisa dikatakan Shahih apabila telah memenuhi salah satu dari berbagai syarat yang telah ditetapkan oleh para Muhaddtsin, diantaranya adalah Tsiqat al Ruwaat, berikut data mengenai status Rawi menurut pandangan para Ulama'
Jalur Imam Bukhari
Maimunah binti al Harits : menurut Ibnu Hajar beliau adalah Golongan ke 1 yaitu Sahabiyun sekaligus Ummul Mu'minin.
Kuraib Maula ibnu Abbas : beliau termasuk Golongan ke 3 (pertengahan Tabi'in)menurut Ibnu Hajar Tsiqah, Imam Dzahabi mengatakan "mereka (ulama' ahli Hadits) me Tsiqah kannya", menurut Imam Muhammad bin Sa'id termasuk golongan ke 3, beliau adalah Tsiqah dan bagus Haditsnya, Utsman bin Sa'id ad Darimi, Ibnu Hibban dan Imam Nasa'I mengatakan Tsiqah,
Bukair bin Abdillah ; termasuk Min Sigharit Tabi'in, Golongan ke 3, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah, dan Imam Dzahabi mengatakan Tsabatun Imamun, Harb bin Isma'il dan Ahmad bin Hambal mengatakan Tsiqatun Sholihun, Abbas ad Dauri dari Yahya bin Mu'in serta Imam abu Hatim mengatakan Tsiqatun Sholihun, Imam Nasa'I dan Imam Abdullal al ajali imam ibnu Hibban mengatakan Tsiqah. Ahmad bin sholih al Mishri mengatakan Tsiqatun laa Syakka fiihi, 
Yazid bin Abi Habib : termasuk Min Sighaarit Thabi'in golongan ke 5, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah, Adz Dzahabi mengatakan Tsiqatun, Minal Ulama'il Mishri wal Hukama' wal Atzqiya', Ibnu Hibban memasukkannya dalam kitab "Ats Tsiqaat", Muhammad bin Sa'id dan Imam al Ajali mengatakan Tsiqah, 
Al Laits bin Sa'ad : golongan ke 7, termasuk pembesarnya Atba'ut Tabi'in, imam Ibnu Hajar mengatakan Tsiqatun, Tsabatu, Imamun, Faqiihun, imam Dzahabi mengatakan Imaamun, Tsabatun,
Yahya bin Abdullah bin Bukair : termasuk golongan ke 10, termasuk pembesar para Ulama' yang berguru pada atba'ut tabi'in, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah pada Haditsnya Al Laits, dan para Ulama' masih memperbincangkan beliau dalam periwayatan Malik, Imam Nasa'I mengatakan Dho'ifun, beliau juga mengatakan dalam kitab lain Laisa bi tsiqatin, Imam Ibnu Hibban menyebutkannya dalam kitab "As Tsiqaat", As Saji mengatakan Shoduuq, al Kholil mengatakan "Kana Tsiqotan", ibnu Qoni' mengatakan "Mishriyun Tsiqotun", Musallamah bin Qosim mengatakan "Masih diperbincangkan (Tukallama Fiihi)"
Imam Bukhari : Lahir tahun 194 H. Wafat tahun 256 H

Jalur Imam Muslim
Maimunah binti al Harits : menurut Ibnu Hajar beliau adalah Golongan ke 1 yaitu Sahabiyun sekaligus Ummul Mu'minin.
Kuraib Maula ibnu Abbas : beliau termasuk Golongan ke 3 (pertengahan Tabi'in)menurut Ibnu Hajar Tsiqah, Imam Dzahabi mengatakan "mereka (ulama' ahli Hadits) men Tsiqah kannya", menurut Imam Muhammad bin Sa'id termasuk golongan ke 3, beliau adalah Tsiqah dan bagus Haditsnya, Utsman bin Sa'id ad Darimi, Ibnu Hibban dan Imam Nasa'I mengatakan Tsiqah,
Bukair bin Abdillah ; termasuk Min Sighaarit Tabi'in, Golongan ke 3, Ibnu Hajar mengatakan Tsiqah, dan Imam Dzahabi mengatakan Tsabatun Imamun, Harb bin Isma'il dan Ahmad bin Hambal mengatakan Tsiqatun Sholihun, Abbas ad Dauri dari Yahya bin Mu'in serta Imam abu Hatim mengatakan Tsiqatun Sholihun, Imam Nasa'I dan Imam Abdullal al Ajali serta imam Ibnu Hibban mengatakan Tsiqah. Ahmad bin Sholih al Mishri mengatakan Tsiqatun laa Syakka fiihi, 
Amr bin Harits : termasuk golongan ke 7, Min Kibaari Atbaa'it Tabi'in, menurut Ibnu Hajar Tsiqotun, Faqiihun, Hafiidhun, Az dzahabi mengatakan "termasuk salah satu ulama' terkemuka yang bisa jadi Hujjah", dalam Tahdzib al Kamal imam al Mazii mengatakan Qoori'an, Faqiihan, Muftiyan, Muhammad bin sa'ad mengatakan termasuk dalam golongan ke 4, Tsiqatun Insya Allah. Abu bakar al Khatib mengatakan Qariian, Faqiihan, Muftiyan, wa kaana Tsiqatan, ibnu Hibban mengatakan "as Tsiqaat", as Saji mengatakan Shoduq, Tsiqah,
Ibnu Wahbin : termasuk golongan ke 9, Min Sighaari Atbait Tabi'in, Imam Ibnu Hajar mengatakan Tsiqatun, Hafidh, Aabid, menurut Imam az Dzahabi "Ahadul a'lam". Abu Bakar bin Abi Khaitsimah dari Yahya bin Mu'in mengatakan Tsiqatun, 
Harun bin Sa'id : termasuk golongan ke 10, imam ibnu Hajar mengatakan Tsiqatun, Faadhilun, Imam az Dzahabi mengatakan "Faqiihun, Tsiqatun", Abu Hatim mengatakan "Syaikhun", imam An Nasa'I mengatakan "La ba'sa bih", di kitab yang lain beliau mengatakan "Tsiqatun", Ibnu Hibban juga mencantumkannya dalam kitab As Tsiqaat, Abu sa'id bin Yunus mengatakan "Tsiqatun", 
Imam Muslim : Lahir pada tahun 204 H, Wafat tahun 261 H. menurut Ibnu Hajar Tsiqatun, Haafidzun, Imaamun, Menurut Imam Dzahabi "al Hafidz Sahibus Shahih", Imam Ibnu abi Hatim mengatakan "saya menulis Hadits dari beliau dan beliau adalah salah satu Huffadz yang Tsiqa," dan ayah saya saya juga pernah ditanya tentang beliau, dan beliau menjawab "Sadhuuqun" 















4. Pembahasan Ittishal al Sanad
Salah satu syarat Shahihnya sebuah Hadits harus adanya sanad yang muttashil (bersambung) hingga Rasulullah saw. Dalam hal ini para Ulama' memberikan batasan : yaitu antara perawi satu dan lainnya harus menerima langsung dan pernah bertatap muka dengan perawi setelahnya, dan itu bisa diketahui dengan biografi dari para perawi tersebut, apakah perawi tersebut disebutkan didalam murid muridnya atau tidak, atau minimal ada kemungkinan untuk bertemu, dan hal itu bisa diketahui dengan melihat tanggal lahir dan wafatnya masing masing perawi tersebut, apabila satu perawi satu masa dengan perawi setelahnya maka disitu ada kemungkinan untuk bertemu (Muttashil). Berikut analisa tentang perawi menurut penelitian dari kitab Tahdzib al kamal dan lainnya :
Jalur Imam Bukhari
Maimunah binti al Harits, Wafat tahun 51H
Kuraib Maula ibnu Abbas, Wafat di Madinah tahun 98 H
Bukair bin Abdillah, Wafat tahun 120 H
Yazid, Wafat tahun 128 H 
Al Laits bin Sa'ad bin Abdurrahman, lahir pada tahun 94/93 H, Wafat pada Hari Jum'at Tanggal 14 Sya'ban tahun 165/175 H
Yahya bin Abdullah bin Bukair Al Mishri, Lahir tahun 154 H. wafat pada pertengahan bulan Shafar tahun 231 H.
Imam Bukhari, Lahir tahun 194 H. Wafat tahun 256 H
Jalur Imam Muslim
Maimunah binti al Harits, Wafat tahun 51H
Kuraib Maula ibnu Abbas, Wafat di Madinah tahun 98 H
Bukair bin Abdillah, Wafat tahun 120 H. menurut al Waqidi wafat tahun 127 H. menurut Amr bin Ali wafat tahun 122 H.
Amr bin Harits Lahir di Mesir Wafat sebelum tahun 150 H. menurut yahya bin Bukair beliau lahir tahun 92/92 H. ada yang mengatakan tahun 92H.
Ibnu Wahbin, Lahir tahun 125 H. Wafat pada tahun 197 H
Harun bin Sa'id al Ailiya, Lahir pada tahun 170 H. Wafat tahun 253 H
Imam Muslim, Lahir pada tahun 204 H, Wafat tahun 261 H.

5. Status Sanad Hadits
Dengan memandang pemaparan masa hidup para periwayat mulai dari tanggal lahir atau tanggal wafatnya, bisa disimpulkan bahwa antara satu perawi dan perawi setelahnya ada kemungkinan bertemu, lain dari pada itu dalam al Kutub al Tarajum telah disebutkan bahwa diantara mereka ada satu hubungan, baik yang menjadi guru atau yang menjadi murid. Dengan demikian status sanad bisa dikatakan Muttashil.  
.















6. Analisis Kuantitatif
1. Paparan Jalur Sanad Lain
Berdasarkan penelusuran penulis ternyata hadits ini memiliki empat jalur Mukharrij selain Bukhari dan Muslim yaitu : Imam Nasa'I , Imam Ibnu Hibban, Imam Baihaqi serta Imam Ahmad bin Hanbal. Radliallohu Anhum. Berikut teks Hadits lengkap dari masing masing Mukharrij :
سنن النسائي الكبرى - (ج 3 / ص 178)
 أخبرنا أحمد بن يحيى بن الوزير بن سليمان قال سمعت بن وهب قال أخبرني عمرو بن الحارث وذكر آخر قبله عن بكير أنه سمع كريبا يقول سمعت ميمونة بنت الحارث تقول : أعتقت وليدة في زمان رسول الله صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه و سلم فقال لو أعطيت أخوالك كان أعظم لأجرك خالفه محمد بن إسحاق
سنن البيهقي الكبرى -ج 6 / ص 59
 وأخبرنا علي بن أحمد بن عبدان أنبأ أحمد بن عبيد الصفار أنبأ عبيد بن شريك ثنا يحيى بن بكير ثنا الليث عن يزيد بن أبي حبيب عن بكير بن عبد الله بن الأشج عن كريب مولى بن عباس أن ميمونة بنت الحارث أخبرته أنها : أعتقت وليدة لها ولم تستأذن رسول الله صلى الله عليه و سلم فلما كان يومها الذي يدور عليها فيه قالت أشعرت يا رسول الله إني قد أعتقت وليدتي فلانة قال أو فعلت قالت نعم قال أما أنه لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك رواه البخاري في الصحيح عن يحيى بن بكير وأخرجه مسلم من وجه آخر عن بن بكير
صحيح ابن حبان - ج 8 / ص 132
 أخبرنا ابن سلم حدثنا حرملة حدثنا ابن وهب أخبرني عمرو بن الحارث عن بكير بن عبد الله عن كريب عن ميمونة بنت الحارث : أنها أعتقت وليدة في زمان رسول الله صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك لرسول الله صلى الله عليه و سلم فقال : لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك 
قال شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح على شرط مسلم
مسند أحمد بن حنبل - ج 6 / ص 332
حدثنا عبد الله حدثني أبى ثنا حسن بن موسى قال ثنا بن لهيعة قال حدثني بكير بن الأشج عن كريب مولى بن عباس انه قال سمعت ميمونة زوج النبي صلى الله عليه و سلم تقول : أعتقت وليدة في زمان النبي صلى الله عليه و سلم فذكرت ذلك له فقال لي رسول الله صلى الله عليه و سلم لو أعطيتها أخوالك كان أعظم لأجرك 
تعليق شعيب الأرنؤوط : حديث صحيح
مسند أحمد - ج 44 / ص 405
حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ قَالَ حَدَّثَنِي بُكَيْرُ بْنُ الْأَشَجِّ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ سَمِعْتُ مَيْمُونَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ أَعْتَقْتُ وَلِيدَةً فِي زَمَانِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ أَعْطَيْتِهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لِأَجْرِكِ
2. Paparan skema seluruh sanad 






















3. Pembahasan Kemutawatiran Hadits
  Secara bahasa, mutawatir adalah isim fa’il dari at-tawatur yang artinya berurutan.
Sedangkan mutawatir menurut istilah adalah “apa yang diriwayatkan oleh sejumlah banyak orang yang menurut kebiasaan mereka terhindar dari melakukan dusta mulai dari awal hingga akhir sanad”. Atau : “hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang banyak pada setiap tingkatan sanadnya menurut akal tidak mungkin para perawi tersebut sepakat untuk berdusta dan memalsukan hadits, dan mereka bersandarkan dalam meriwayatkan pada sesuatu yang dapat diketahui dengan indera seperti pendengarannya dan semacamnya”.
Syarat-Syaratnya :
Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
 Diriwayatkan oleh jumlah yang banyak. 
 Jumlah yang banyak ini berada pada semua tingkatan (thabaqat) sanad. 
 Menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersekongkol/bersepakat untuk dusta. 
Sandaran hadits mereka dengan menggunakan indera seperti perkataan mereka : kami telah mendengar, atau kami telah melihat, atau kami telah menyentuh, atau yang seperti itu. Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir. 
Dengan memahami ta'rif Hadits Mutawatir penulis bisa menyimpulkan bahwa hadits ini belum sampai pada derajat Mutawatir karena hadits ini hanya bermuara / bersumber dari satu orang sahabat, dalam hal ini Maimunah binti al Harits. Dengan demikian secara kwantitas hadits ini masuk kategori Ahaad.






BAB IV
PENUTUP
1. Kesimpulan 
Secara umum kondisi semua periwayat mulai dari Maimunah binti al Harits hingga sampai ke Bukair adalah Tsiqah, ini berdasarkan pemaparan para Ulama Muhadditsin, seperti Imam Ibnu Hajar, abu Hatim dan lain-lain. dari jalur Imam Muslim mulai dari Amru bin Haris hingga Harun bin Sa'id juga para periwayat yang diakui ke Tsiqahan nya oleh para Ulama'
dari jalur Imam Bukhari mulai dari Yazid hingga Yahya bin Bukair juga periwayat yang Tsiqah, hanya saja Yahya bin Bukair masih ada Kontroversi dikalangan para Ulama', hanya Imam Nasa'I yang mengklaim atas ke Dlo'ifan nya, akan tetapi Imam imam yang lain seperti Ibnu Hajar serta ibnun Hibban mengatakan Tsiqah, lain dari pada itu dalam biografi beliau Imam Bukhari tercatat sebagai murid, dan dalam biografi al Laits beliau juga tercatat sebagai murid.
Memandang kualitas matan, matan hadits ini juga tidak bertentangan dengan Syara' juga tidak ada matan lain yang bertentangan dengannya, 
Memandang segi Ittishal satu persatu dari periwayat hidup dalam satu masa (Mu'asshirun)dengan perawi seatasnya,  
Berangkat dari pertimbangan diatas penulis menyimpulkan bahwa hadits ini adalh shahih secara sanad dan matan.

2. Saran
Akhirnya tanpa memiliki rasa "merasa mampu dan puas" kami sebagai pemula hanya melakukan apa yang kami mampu, lepas dari semua itu penulis sangat membuka pintu lebar untuk saran dan kritik yang bersifat membangun terutama dari bapak Dosen.


Daftar Pustaka 
1. Al Mazy, Tahdzib al Kamal, 
2. Al Tirmidzi, Abu Isa, Sunan Al Tirmidzi.
3. Al Baihaqi, Abu Bakar Ahmad, Sunan al Baihaqi al Kubra
4. Sunan al Nasa'I al Kubra
5. Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah, al Jami' al Shahih (Shahih Bukhari) 
6. al Naisaburi, Muslim bin Hujjaj bin Muslim al Qusyairi, al Jami' al Shahih (Shahih Muslim)